Senin, 24 Oktober 2016

Menentukan Kelompok Aktiva Tetap Dalam Pengisian SPT Tahunan Badan

      Aktiva tetap adalah kelompok aktiva berupa benda atau barang-barang yang lambat laun akan usang dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. Menurut ketentuan akuntansi dan perpajakan, nilai aktiva tetap ini harus disusutkan sesuai dengan masa manfaat atau umur barang tersebut. Karena itu, ketika kita mencatat pembelian aktiva tetap, kita juga harus menentukan masa manfaatnya.
      Untuk keperluan pengisian SPT Tahunan Badan Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, penentuan masa manfaat aktiva tetap ini juga menentukan aktiva tetap tersebut masuk kelompok berapa.
     
       
               Gambar 1. Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal

      Seperti terlihat pada gambar di atas bahwa untuk mengisi lampiran khusus tersebut kita perlu menentukan aktiva tetap kategori bukan bangunan termasuk kelompok berapa. Menurut Pasal 11 ayat (6) UU. PPh No. 36 Tahun 2008, kelompok harta berwujud adalah sebagai berikut:
1. Aktiva tetap bukan bangunan.
    a. Kelompok 1 : masa manfaat 4 tahun.
    b. Kelompok 2 : masa manfaat 8 tahun.
    c. Kelompok 3 : masa manfaat 16 tahun.
    d. Kelompok 4 : masa manfaat 20 tahun.
2. Aktiva tetap bangunan
    a. Permanen               : 20 tahun.
    b. Tidak permanen     : 10 tahun.
Bisa jadi penentuan masa manfaat aktiva tetap menurut akuntansi berbeda 1 atau 2 tahun lebih sedikit atau lebih banyak. 
      Menentukan masa manfaat dari aktiva tetap pada dasarnya bukanlah hal yang sulit, tetapi butuh kecermatan. Kita mesti cermat dalam menentukan berapa lama suatu aktiva tetap akan usang. Untuk peralatan kantor berupa komputer, pesawat telepon, printer dan AC dapat masuk kelompok 1. Mesin fotokopi, dispenser dan kulkas dapat masuk kelompok 2. Mobil dapat masuk kelompok 1. Mesin produksi dapat masuk kelompok 1 dan 2 tergantung harga perolehannya dan kondisi fisik mesin. Setelah kita menentukan kelompok dari aktiva tetap yang ada, barulah kita mengisi aktiva tetap ke Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal sesuai dengan kelompoknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar